Malvin Renaldo (24212405)
Marshellinus Sugi Boly (24212460)
Kelas
: 4EB13
Harga Transfer tahun 2015-2016
PENERAPAN
METODE FULL COSTING DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER PADA PT.
MASSINDO
SINAR PRATAMA MANADO
Oleh:
1 Vidya
E.C. Nggiu
2 Sifrid.
S. Pangemanan
3 Lidia
Mawikere
1,2,3
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi
Universitas
Sam Ratulangi Manado
email :
1
shineourlights88@gmail.com
2
sifridp_s@unsrat.ac.id
3 lidiamawikere76@gmail.com
ABSTRAK
PT. Massindo Sinar Pratama
Manado adalah salah satu perusahaan swasta di Sulawesi Utara yang
bergerak dalam bidang industri dan memiliki empat divisi sebagai pusat laba
yaitu divisi springbed, divisi sofa, divisi kursi/meja dan divisi busa. Divisi
busa menghasilkan busa jaya foam yang merupakan bahan baku produk springbed
seperti comforta yang merupakan produk unggulan. Perusahaan dalam melaksanakan
kegiatan operasionalnya seperti penetapan harga transfer divisi busa ke divisi
springbed comforta belum menerapkan informasi akuntansi penuh. Setelah
dibandingkan, maka ternyata dengan perhitungan cara perusahaan didapatkan harga
transfer yang lebih rendah karena masih ada biaya pemasaran dan biaya
administrasi dan umum yang tidak diperhitungkan. Dengan menggunakan full
costing maka harga transfer menjadi lebih akurat. Sebaiknya perusahaan
menggunakan metode full costing dalam perhitungan harga transfer karena
bermanfaat untuk perencanaan laba, pengendalian biaya atau pengawasan biaya,
dan pembuatan keputusan. Dalam melaksanakan pengawasan biaya yang efektif
dan efisien manajemen, perlu didukung oleh informasi yang tepat dan akurat
dimana informasi tersebut akan sangat berpengaruh didalam pengambilan
keputusan.
Kata kunci: full costing, harga
transfer
ABSTRACT
PT. Massindo Sinar Pratama Manado is
one of the private companies in North Sulawesi, which is engaged in the
industry and has four divisions as profit centers i.e spring bed division, sofa
division, tables/chairs division and foam division. Foam division produce foam
jaya foam which is the raw material products of spring bed such as comforta
which is an excellent product. Company in carrying out operations such as
transfer pricing from foam division to spring bed division comforta not
implement a full accounting information. Once compared it turns out the
calculation in the companies get lower transfer price because there are the
costs of marketing and general and administrative costs were not taken into
account. By using the full costing method the transfer price to be more
accurate. We recommend companies using the full costing method in the
calculation of transfer prices for their benefits for profit planning, cost
control, and decision making. In carrying out the effective supervision and
efficient cost management, needs to be supported by appropriate and
accurate information where the information will be very influential in
decision making.
Keywords: full costing, transfer
price
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi telah menimbulkan berbagai kemajuan di berbagai sektor
kehidupan manusia, diantaranya bidang ekonomi. Bidang ekonomi yang sebelumnya
begitu tertutup kini haruslah semakin transparan. Terlebih lagi,
perubahan sosial politik terjadi begitu cepat dan mengharuskan setiap
orang untuk turut segera mengantisipasinya. Salah satu indikator yang dapat
digunakan untuk mengukur kemajuan ekonomi suatu negara adalah
perkembangan perusahaan. Dalam perkembangannya, perusahaan membutuhkan keterampilan
manusia untuk mengambil keputusan. Kekeliruan dalam hal ini dapat mengakibatkan
kerugian.
Perusahaan adalah suatu lembaga yang
diorganisir dan dijalankan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat
dengan motif keuntungan atau tujuan utama perusahaan bisnis diarahkan untuk
memperoleh laba guna mempertahankan kelangsungan usahanya. Dalam rangka
usaha tersebut maka perhatian utama perusahaan dititikberatkan pada hasil
pentransferan dan besarnya biaya yang telah dikorbankan dan relevan dengan
hasil produksi. Agar dapat menjalankan tanggung jawab perencanaan dan
pengendalian maka manajemen membutuhkan informasi mengenai organisasi
perusahaan. Dari sudut pandang akuntansi, informasi yang dibutuhkan
manajemen adalah informasi yang sering berkaitan dengan biaya. Informasi biaya
sering merupakan faktor penting dalam menganalisa metode alternatif
penyelesaian masalah. Alasannya adalah bahwa berbagai alternatif biasanya
mempunyai biaya dan faedah khusus yang dapat diukur dan digunakan sebagai
masukan dalam memutuskan alternatif terbaik.
Perusahaan membangun pabriknya
dengan kapasitas yang mampu memenuhi permintaan pasar tertinggi beberapa
tahun yang akan datang. Jika perusahaan membangun pabriknya dengan kapasitas
yang mampu memenuhi permintaan pasar sekarang, hal ini akan berakibat
umumnya perusahaan memiliki kapasitas yang menanggur yang seringkali mendorong
manajemen puncak untuk mempertimbangkan penetapan harga transfer di bawah
harga transfer normal. Masalah penentuan harga transfer dijumpai pada
perusahaan yang organisasinya disusun menurut pusat-pusat laba, dan antar
pusat laba yang dibentuk tersebut terjadi transfer barang atau jasa. Perusahaan
semacam ini biasanya adalah perusahaan yang telah mengalami kemajuan yang pesat
dan kompleksitas.
Latar belakang timbulnya masalah
harga transfer dapat dihubungkan dengan proses diferensiasi bisnis dan perlunya
integrasi dalam organisasi yang telah melakukan diferensiasi bisnis. PT.
Massindo Sinar Pratama Manado menghasilkan barang seperti springbed, sofa,
busa, meja dan kursi plastik, serta barang-barang manufaktur lainnya. Penentuan
harga transfer terjadi ketika busa yang diproduksi oleh PT. Massindo Sinar
Pratama Manado juga dijadikan sebagai salah satu bahan baku untuk produk
springbed. Uraian sebelumnya mendorong penulis untuk melakukan
suatu penelitian secara langsung tentang Penerapan Metode Full Costing dalam
penentuan harga transfer pada PT.Massindo Sinar Pratama Manado.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah: untuk
mengetahui penerapan metode full costing dalam penentuan harga transfer pada
PT.Massindo Sinar Pratama Manado
TINJAUAN PUSTAKA
Konsep Akuntansi
Akuntansi Menurut
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dalam Harahap
(2002:97) adalah suatu kegiatan jasa, fungsinya adalah menyediakan data
kuantitatif, terutama yang mempunyai sifat dari kesatuan usaha ekonomi yang
dapat digunakan dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam memilih
alternatif-alternatif dari suatu keadaan atau dapat dikatakan, akuntansi adalah
proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian secara sistematis
dari transaksi-transaksi keuangan suatu badan usaha, serta penafsiran terhadap
hasilnya. Amin (2012:7) mendefinisikan akuntansi secara luas yaitu proses
mengenali, mengukur dan mengkomunikasikan informasi ekonomi untuk memperoleh
pertimbangan dan keputusan yang tepat oleh pemakai informasi yang bersangkutan.
Dengan definisi ini berarti para akuntan harus memiliki pengetahuan luas
mengenai lingkungan sosio-ekonomi. Tanpa pengetahuan ini mereka tidak akan
mampu mengenal dan menyajikan informasi yang relevan.
Teknik Analisis Data
Analisis data menggunakan metode
analisa kuantitatif, data-data yang diperoleh dari PT Massindo Manado yang
memuat perhitungan-perhitungannya. Disini penulis menggunakan alat analisis
dengan sistem Informasi Akuntansi Penuh dalam perhitungan harga pokok jasa guna
penetapan harga transfer produk. Analisis ini dimaksudkan untuk
mengetahui bagaimana tingkat daya saing harga transfer produk
apabila harga pokok dihitung dengan menggunakan informasi akuntansi penuh
sehingga nantinya dapat diterapkan sebagai standar penetapan harga transfer
Berikut langkah-langkah yang dilakukan dalam penerapan sistem Informasi
Akuntansi Penuh dalam perhitungan harga pokok untuk menghitung
harga transfer produk yang dapat dijadikan sebagai alat analisis adalah
sebagai berikut :
1. Menentukan besarnya biaya bahan ,
biaya tenaga kerja, dan biaya overhead yang berdasarkan informasi dari pihak
perusahaan.
2. Melakukan perhitungan harga pokok
dengan menggunakan sistem Informasi Akuntansi Penuh (IAP) dengan
langkah-langkah dan rumus perhitungan sebagai berikut :
Adapun langkah-langkah pendahuluan dalam
penerapan sistem Informasi Akuntansi Penuh (IAP) dalam perhitungan harga
pokok :
a. Mengidentifikasi biaya dan
aktivitas sumber daya. Langkah pertama dalam merancang Informasi Akuntansi
Penuh System, adalah melakukan analisis aktivitas untuk mengidentifikasi biaya
sumber daya dan aktivitas perusahaan.
b. Membebankan biaya sumber daya
pada aktivitas. IAP menggunakan penggerak biaya konsumsi sumber daya
untuk membebankan biaya sumber daya ke aktivitas. Karena aktivitas memicu
timbulnya biaya dari sumber daya yang digunakan dalam operasi, suatu perusahaan
harus memilih penggerak biaya konsumsi sumber daya berdasarkan hubungan
sebab-akibat.
c. Membebankan biaya aktivitas pada
objek biaya. Langkah terakhir adalah membebankan biaya aktivitas atau tempat penampungan
biaya aktivitas pada output berdasarkan penggerak biaya konsumsi
aktivitas yang tepat. Output adalah objek biaya dari aktivitas yang dilakukan
perusahaan atau organisasi.
3. Menentukan biaya per unit dengan
langkah membagi besar harga pokok dengan jumlah unit yang diproduksi.
4. Menetapkan harga transfer produk
per unit dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
Biaya Per Unit
Rp.
XXX
Markup Per Unit
Rp.
XXX +
Harga transfer produk Per
Unit
Rp. XXX
Adapun besarnya Markup
ditentukan dengan mengalikan persentasi Markup dengan biaya per unit,
dimana persentasi Markup ditentukan
dengan rumus :
Persentasi Markup = Jumlah
Laba yang Diinginkan
Biaya
Total
5. Membandingkan harga transfer
produk berdasarkan sistem Informasi Akuntansi Penuh (IAP) dalam
penetapan harga pokok dengan harga transfer produk di pasaran untuk melihat
daya saing harga transfer produk yang ditentukan tersebut
Pembahasan
PT. Massindo Sinar Pratama Manado
memiliki empat (4) divisi sebagai pusat laba yaitu divisi springbed, divisi sofa,
divisi kursi dan meja plastik serta divisi busa. Divisi busa menghasilkan busa
jaya foam yang dijual di pasar luar sebesar 10% dan sisanya ditransfer ke
divisi springbed. Manajer divisi busa dan springbed mempertimbangkan
penentuan harga transfer busa jaya foam untuk tahun 2015. Menurut anggaran,
divisi busa akan beroperasi pada kapasitas normal sebanyak 2.250 unit busa
Total aktiva yang diperkirakan pada awal tahun anggaran adalah sebesar Rp.
2.177.250.000,- dan laba yang diharapkan yang dinyatakan dalam kembalian
investasi (rate of return on investment) sebesar 15%.
Harga transfer menggunakan
metode perusahaan adalah Rp. 287.439,- untuk satu unit busa. Setelah
meneliti hal tersebut ternyata hanya biaya produksi yang diperhitungkan yang
kemudian ditambahkan dengan laba yang diinginkan oleh perusahaan. Hal ini
tentu saja sangat merugikan perusahaan karena apabila ada aspek biaya yang
tidak diperhitungkan di dalam penetapan harga jual, maka secara langsung juga
berpengaruh pada perhitungan rugi laba. Setelah di bandingkan, maka
ternyata dengan perhitungan cara perusahaan didapatkan harga transfer Rp
287.439,- namun masih ada biaya pemasaran dan biaya administrasi dan umum yang
tidak diperhitungkan. Dengan menggunakan full costing maka harga transfer
menjadi Rp 336.772,-.
Metode full costing
bermanfaat bagi PT. Massindo Sinar Pratama Manado untuk perencanaan laba,
pengendalian biaya atau pengawasan biaya, dan pembuatan keputusan. Didalam
melaksanakan pengawasan biaya yang efektif dan efisien manajemen, perlu
didukung oleh informasi yang tepat dan akurat dimana informasi tersebut akan
sangat berpengaruh didalam pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan
penelitian Samsul (2013) bahwa berdasarkan perbandingan metode full
costing dan variable costing dalam perhitungan harga pokok produksi pada
perusahaan, metode full costing memiliki angka nominal jauh lebih tinggi
daripada metode variable costing, karena disebabkan dalam perhitungan harga
pokok produksi pada metode full costing memasukkan semua akun biaya baik
yang berjenis variabel maupun tetap. Perusahaan sebaiknya memasukan akun-akun
seperti biaya penyusutan gedung pabrik, biaya penyusutan mesin dan peralatan
serta biaya asuransi dalam harga pokok produksi dan penentuan harga pokok
produk menjadi lebih tepat.
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu
:
1. Perusahaan dalam melaksanakan
kegiatan operasionalnya seperti penetapan harga transfer divisi busa ke divisi
springbed comforta sudah menerapkan metode full costing, tetapi belum memperhitungkan
seluruh biaya yang dikeluarkan.
2. Setelah di bandingkan, maka
ternyata dengan perhitungan cara perusahaan didapatkan harga transfer yang
lebih rendah karena masih ada biaya pemasaran dan biaya administrasi dan
umum yang tidak diperhitungkan. Dengan menggunakan full costing maka
harga transfer menjadi lebih kompetitif.
ANALISIS
PENENTUAN HARGA TRANSFER TERHADAP
KONTRIBUSI
LABA ANTAR DIVISI PADA MEUBEL UD. ARIF
MUKHSIN
KURNIANTO
11.1.01.04.0069
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan - Program Studi Pendidikan Ekonomi dan Akuntansi
motenkurnia@gmail.com
Dr. M.
Anas, S.E., M.M., MS.i. dan Bayu Surindra, M.Pd.
UNIVERSITAS
NUSANTARA PGRI KEDIRI
ABSTRAK
Penelitian ini di latar belakangi
dari hasil pengamatan dan pengalaman peneliti. Dalam pemindahan atau transfer
produk dari divisi satu ke divisi lain diperlukan suatu kebijakan perusahaan
mengenai besarnya harga transfer yang harus dibebankan oleh devisi
pembuat atas produk yang dihasilkannya. Untuk menetapkan harga transfer
tersebut ada beberapa alternatif atau metode yang tersedia.Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penentuan harga transfer terhadap kontribusi laba
antar devisi pada Meubel UD. Arif.
Penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kuantitatif, sedangkan metode yang digunakan memakai
pendekatan metode harga transfer berdasarkan biaya penuh, metode harga transfer
berdasarkan biaya variabel, metode harga transfer berdasarkan biaya ditambah
laba dan metode harga transfer berdasarkan harga pasar.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa
Berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, diketahui bahwa penentuan harga
transfer yang telah ditetapkan perusahaan merupakan keputusan yang tepat.
Karena mencerminkan kontribusi laba yang adil bagi tiap devisi, dengan
menggunakan metode biaya penuh biaya yang dikeluarkan devisi pembeli tidak
terlalu tinggi namun juga tidak merugikan devisi penjual karena disamping
menjual kepada intern, juga menjual kepada pihak ekstern yang dapat
menghasilkan laba lebih tinggi. Sehingga dalam proses produksi kedua devisi
bisa saling membantu untuk mendapatkan laba yang adil.
Berdasarkan hasil penelitian,
disarankan kepada perusahaan mempertimbangkan penentuan harga transfer yang
telah dijalankan dengan metode biaya penuh dapat dikaji ulang jika sewaktuwaktu
penjualan devisi kayu pada pihak ekstern menurun, maka penentuan harga transfer
dengan metode biaya penuh tidak lagi merupakan penentuan yang tepat karena
perolehan laba paling banyak Devisi Kayu selama ini hanya mengacu pada
penjualan ekstern. Jadi jika penjualan ekstern menurun maka laba yang didapat
devisi kayu juga menurun.
Kata Kunci: Harga Transfer,
Kontribusi Laba, Devisi
I. LATAR BELAKANG
Di era sekarang ini semakin banyak
peluang pasar yang timbul karena semakin banyaknya jenis kebutuhan manusia.
Dimana mendorong perusahaan untuk lebih berkembang lagi untuk memenuhi
kebutuhan manusia yang beragam.
Semakin berkembangnya perusahaan,
semakin kompleks lingkungan bisnis yang dihadapinya. Dengan semakin kompleksnya
lingkungan industri, manajemen menghadapi banyak ketidakpastian sehingga resiko
bisnis menjadi meningkat. Bersamaan dengan itu aktivitas operasi perusahaan
semakin beraneka ragam, maksudnya adalah suatu kegiatan produksi yang
berkesinambungan mulai dari bahan mentah sampai barang jadi.
Manajemen umumnya berusaha
mengurangi resiko bisnis yang dihadapinya dengan cara membagi kegiatannya
menjadi divisi-divisi. Dengan semakin banyaknya divisi masalah yang timbul akan
semakin kompleks. Mengingat waktu maupun keahlian manajer puncak yang terbatas,
maka divisionalisasi ini diikuti denganadanya desentralisasi, yaitu
pendelegasian wewenang manajer puncak kepada manajer divisi.
Tiap-tiap divisi yang merupakan
pusat pertanggung jawaban menghasilkan produk sejenis atau berlainan dan ada
kalanya saling berkaitan. Masing-masing divisi tersebut melaksanakan kegiatan
produksi tertentu saja dan bukan keseluruhan yang berdiri sendiri. Oleh karena
masing-masing divisi adalah unit yang berdiri sendiri, maka atas produk atau
jasa yang ditransfer dilakukan pembebanan biaya.
Dalam pemindahan atau transfer
produk dari divisi satu ke divisi lain diperlukan suatu kebijakan perusahaan
mengenai besarnya harga transfer yang harus dibebankan oleh divisi pembuat atas
produk yang dihasilkannya. Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk
mengambil judul yaitu: “Analisis Penentuan Harga Transfer Terhadap Kontribusi
Laba Antar Devisi Pada Meubel UD. Arif”.
II. METODE
Dalam penelitian ini untuk variabel
bebas (Independent Variable) adalah harga transfer dan untuk variabel terikat
(dependent Variable) adalahkontribusi laba. Metode penelitian ini adalah
menggunakan metode penelitian Expost Facto, yaitu suatu penelitian
yang terjadi sebelum penelitian dilakukan, dalam penelitian ini segala sesuatu
telah terjadi atau telah ada untuk di ungkapkan. Alasan menggunakan
metode ini adalah karena data variabel -variabelnya pada dasarnya sudah adaatau
terjadi maupun pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga peneliti tinggal
menghimpun data - datanya.Secara umum penelitian ini bertujuan untuk menentukan
metode harga transfer terhadap kontribusi laba antar divisi pada Meubel UD.
Arif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif.
Penelitian ini dilakukan di Meubel UD. Arif. Adapun yang menjadi populasi
dalam penelitian ini adalah harga transfer dan kontribusi laba yang
diperoleh tiap-tiap divisi tahun 2005 – 2014 yang ada di Meubel UD. Arif.
Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah harga transfer dan
kontribusi laba selama 1 tahun terakhir yaitu pada tahun 2014. Untuk menentukan
sampel menurut Arikunto (2010: 78), purposive sampling adalah
pengambilan sampel secara sengaja sesuai dengan persyaratan sampel yang
diperlukan. Jadi purposive sampling itu dapat dikatakan sebagai secara sengaja
mengambil sampel tertentu (jika orang maka berarti orang-orang tertentu) sesuai
persyaratan (sifat-sifat, karakteristik, ciri, kriteria) sampel. Sedangkan
menurut Sugiyono (2010:85), purposive sampling adalah teknik
penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Oleh karenanya peneliti
harus punya latar belakang pengetahuan tertentu mengenai sampel dimaksud agar
benar – benar bisa mendapatkan sampel yang sesuai dengan persyaratan atau
tujuan penelitian (memperoleh data yang akurat).Sebagai instrumen yang
digunakan dalam penelitian ini adalah instrumen untuk menentukan harga transfer
yaitu laporan biaya produksi, laporan volume produksi, dan laporan penjualan
produk dalam satu tahun terakhir.
III. HASIL DAN KESIMPULAN
Untuk mengetahui bagaimana tingkat
daya saing harga transfer produk apabila harga transfer dihitung dengan
menggunakan keempat metode yaitu: metode harga transfer berdasarkan biaya
penuh, metode harga transfer berdasarkan biaya variable, metode
harga transfer berdasarkan biaya penuh ditambah laba, metode harga
transfer berdasarkan harga pasar. sehingga nantinya dapat diterapkan
sebagaipenetapan harga transfer yang layak bagi devisi-devisi dalam
perusahaan.Analisis data pada penelitian ini yaitu dengan
membandingkan besarnya. Untuk mengetahui perbedaanbesarnya kontribusi produk
yang ditransfer antara ketentuan perusahaan dengan alternatif yang diusulkan,
maka perlu diketahui margin kotribusinya yang merupakan selisih kontribusi laba
yang diperoleh dari metode harga transfer yang digunakan oleh perusahaan dengan
teori yang ada.
Pada umunya penentuan harga transfer
merupakan suatu kebijakan yang sangat menentukan tiap-tiap devisi untuk
memperoleh laba secara optimal. Oleh sebab itu peneliti disini ingin mengetahui
apakah kebijakan penentuan harga transfer yang ditetapkan perusahaan memang
sudah adil untuk kedua unit/devisi. Setelah melakukan perhitungan dari
beberapa metode penentuan harga transfer diperoleh data sebagai berikut:
Perbandingan Besarnya Harga Transfer
Devisi Kayu
Metode Harga Transfer Jumlah
Biaya Penuh (full costing)
Rp
1.848.436/kubik
Biaya Variabel (variable
costing)
Rp 1.702.404/kubik
Biaya Penuh + Laba
Rp
1.940.858/kubik
Harga Pasar
Rp
2.476.957/kubik
Sumber: Meubel UD. Arif dan Data
Olahan.
antara pendapatan dengan biaya
variabel. Dari perhitungan beberapa metode, perbandingan kontribusi
laba pada kedua devisi adalah sebagai berikut:
Perbandingan
kontribusi laba
Metode Harga
Transfer
Jumlah
Devisi Kayu Devisi
Mebel
Biaya Penuh (full costing)
Rp
101.382.780 Rp
127.092.720
Biaya Variabel (variable
costing)
Rp 67.795.420
Rp 160.680.080
Biaya Penuh + Laba
Rp
143.896.900
Rp 84.578.600
Harga Pasar
Rp
245.942.610
(Rp 17.467.110)
Sumber: Meubel UD. Arif dan Data
Olahan.
Berdasarkan perhitungan yang sudah
dilakukan, diketahui bahwa penentuan harga transfer yang telah ditetapkan
perusahaan merupakan keputusan yang tepat. Karena mencerminkan kontribusi laba
yang adil bagi tiap devisi, dengan menggunakan metode biaya penuh biaya yang
dikeluarkan devisi pembeli tidak terlalu tinggi namun juga tidak merugikan
devisi penjual karena disamping menjual kepada intern, juga menjual kepada
pihak ekstern yang dapat menghasilkan laba lebih tinggi. Sehingga dalam proses
produksi kedua devisi bisa saling membantu untuk mendapatkan laba yang adil.
PENENTUAN
HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI INTERNASIONAL DARI
PERSPEKTIF
PERPAJAKAN INDONESIA
Disusun
oleh:
Deddy
Arief Setiawan
Salah satu terobosan Direktorat
Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari pajak
adalah, adanya pengaturan tentang penentuan harga transfer (transfer pricing)
atas transaksi internasional (cross-border transaction) yaitu, transaksi yang
dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan) atau
Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar
Indonesia. Ketentuan tersebut mengatur adanya transaksi hubungan istimewa,
prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), analisis
kesebandingan, dan penentuan harga transfer (transfer pricing). Metode
Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang dapat diterapkan adalah,
Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
(Comparable Uncontrolled Price/CUP); Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price
Method/RPM); Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method); Metode Pembagian Laba
(Profit Split Method/PSM); atau Metode Laba Bersih Transaksional
(Transactional Net Margin Method/TNMM). Wajib Pajak wajib mendokumentasikan
seluruh kajian atau langkah-langkah yang dilakukannya terkait penentuan harga
transfer (transfer pricing) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau
dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci: Transfer Pricing dan
Cross-Border Transaction.
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya penanganan serius terhadap
transaksi internasional (cross-border transaction) yaitu, transaksi yang
dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan) atau
Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar
Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan membentuk unit khusus di Subdirekorat
Pemeriksaan Transaksi Khusus, Direktorat Pemeriksan dan Penagihan, yang
salah satu tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
Wajib Pajak Grup atau Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing terhadap
transaksinya dalam satu grup perusahaan. Selain itu juga, Direktorat Jenderal
Pajak membuat kebijakan-kebijakan untuk memperkuat peraturan pelaksanaannya
agar memberikan kepastian hukum terhadap transaksi transfer pricing dan
memberikan pelatihanpelatihan kepada seluruh stafnya khususnya bagi Fungsional
Pemeriksa Pajak, Penelaah Kebaratan, dan Account
Representative.
Penerimaan negara yang bersumber
dari sektor perpajakan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sehingga
Direkrorat Jenderal Pajak perlu melakukan suatu terobosan-terobosan yang dapat
meningkatkan penerimaan pajak dan mengantisipasi transaksi-transaksi yang
bersifat tax avoidance dan tax evasion. Menurut Darussalam dan Danny
Septriadi (2008: 3) Tax Avoidance merupakan suatu skema transaksi yang
ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan
kelemahan-kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara, sehingga skema
tersebut sah-sah saja (legal) karena tidak melanggar ketentuan perpajakan.
Sedangkan tax evasion
merupakan suatu skema transaksi yang ditujukan untuk memperkecil pajak yang
terutang dengan melanggar ketentuan perpajakan (illegal) seperti dengan cara
tidak melaporkan sebagaian penjualan atau memperbesar biaya dengan cara
fiktif.
Praktik transfer pricing
yang terjadi pada umumnya sebagai perwujudan untuk melakukan tax
avoidance atau tax evasion. Sebagai contoh nyata yang terjadi di
Indonesia, menurut Lukluk Fuadah dalam Jurnal Keuangan dan Bisnis (Vol. 6, No.
2, Oktober 2008) adanya suatu masalah transaksi transfer pricing yang
dilakukan oleh PT Asian Agri yang merupakan induk usaha terbesar kedua di Grup
Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia
pada 2006 versi majalah forbes.
Sehubungan dengan hal-hal yang telah
disampaikan diatas, penulis akan menyajikan suatu tulisan/penelitian kualitatif
yang bersifat eksplorasi studi pustaka dengan tema penentuan harga transfer
(transfer pricing) atas transaksi internasional (cross-border transaction) dari
perspektif Indonesia. Sistematika penulisan meliputi landasan teori, transaksi
hubungan istimewa, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length
principle), analisis kesebandingan, penentuan harga transfer (transfer pricing)
dan kesimpulan.
KESIMPULAN
Perpajakan Indonesia telah mengatur
penentuan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi internasional
(cross-border transaction) yaitu, transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam
Negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan) atau Bentuk Usaha Tetap
(BUT) di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.
Identifikasi awal adanya transfer pricing adalah adanya transaksi hubungan
istimewa yang meliputi, adanya faktor kepemilikan atau penyertaan; penguasaan
melalui manajemen atau penggunaan teknologi; dan hubungan darah atau
karena perkawinan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan
kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Apabila ada transaksi hubungan
istimewa yang terjadi, transaksi tersebut harus memenuhi Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha (arm's length principle). Prinsip tersebut mengatur bahwa
apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi
yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang
menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada
dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
Dalam rangka melaksanakan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) diperlukan Analisis
Kesebandingan dan mementukan pembanding. Analisis tersebut harus
dilakukan atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan
antara lain, karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak
berwujud yang diperjualbelikan; fungsi masing-masing pihak yang melakukan
transaksi; ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; keadaan ekonomi; dan
strategi usaha. Penentuan data pembanding meliputi, Data Pembanding Internal
adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang
dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa; dan Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau
Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain
dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Setelah melakukan Analisis
Kesebandingan dan menentukan pembanding, langkah berikutnya menentukan metode
Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai (The Most
Appropiate Method) untuk menentukan metode Harga Wajar atau Laba Wajar.
Metode Penentuan Harga Transfer
(transfer pricing) yang dapat diterapkan adalah, Metode Perbandingan Harga
antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled
Price/CUP); Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM); Metode
Biaya-Plus (Cost Plus Method); Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
atau Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
Dalam menerapkan metode Penentuan
Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai wajib diperhatikan hal-hal
sebagai berikut: kelebihan dan kekurangan setiap metode; kesesuaian
metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;
ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar
pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang
dipilih dan/atau metode lain; tingkat kesebandingan antara transaksi antar
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan
untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar