Kamis, 07 November 2013

LANJUTAN ANALISA KOPERASI MAHASISWA IT TELKOM



KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

            Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Denagan mengacu pada kopsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga yang merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.  Begitupun dengan  KOPMA Institut TeknologiTelkom merupakan tempat yang tepat untuk melatih jiwa kemandirian,dalam berusaha dan berbisnis serta melatih diri untuk menjadi seorang wirausahawan.

TEORI LABA

Ada 3 macam teori laba, yaitu :
1.    Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.     Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.   Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah
Dari teori laba diatas, KOPMA Institut Teknologi Telkom termasuk dalam teori laba frisional, karena Dalam pelaksanaannya segala aktivitas ini akan berkembang dan meningkat dengan adanya masukan dan pengalaman serta dukungan dari berbagai pihak.
 
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi. Seperti pada KOPMA Institut Teknologi Telkom memiliki status sebagai pemilik dan pemakain investasi.

RUMUSAN PEMBAGIAN SHU

SHUA = JUA + JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Acuan dasar pembagian SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masng-masing anggota. Dengan demikian SHU koperasi diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu :

1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik, karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersankutan.

2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Berdasarkan rumus pembagian SHU, KOPMA Institut Teknologi Telkom bersumber dari SHU atas jasa usaha, yang menegaskan bahwa anggota koperesi selain pemilik juga sebagai pengguna atau pemakai.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU

1.      SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota di bayar secara tunai
Dari prinsip diatas yang ada, KOPMA Institut Teknologi Telkom melakukan pembagian SHU secara yang bersumber dari anggota.

FUNGSI MANAJEMAN KOPERASI

Perangkat organisasi ada 3 bagian yaitu :
1.      Rapat anggota
2.      Dewan pengurus
Bertugas sebagai Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Di KOPMA Institut Teknologi Telkom berikut adalah daftaftar pengurus anggotanya :
1.      Adhi Hidayatullah ( Ketua / Wakil )
2.      Rachmat Herdyono Saputra ( Sekretaris1 / Bendahara1 )
3.      Fajar Ridawan Prasetyo ( Sekretaris2 / Bendahara 2 )
4.      Erty Kasdiatika ( Staff Bidang )
5.      Dewan Pengawas

Bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya sebulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan, dan Kebijaksanaan Pengurus.





Sumber :