KOPERASI MAHASISWA IT TELKOM
Koperasi Mahasiswa (KOPMA) Institut Teknologi Telkom merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa di Institut Teknologi Telkom yang berbasis ekonomi dan berasaskan sukarela dengan keanggotaan yang bersifat terbuka bagi seluruh mahasiswa Institut Teknologi Telkom.
SEJARAH DAN LATAR BELAKANG KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) IT TELKOM
Pada awal pendirian koperasi mahasiswa ini berdiri dengan nama KOPMA STT Telkom. Namun seiring adanya regulasi perubahan sistem pendidikan di kampus yang menyebabkan adanya perubahan sistem pendidikan secara resmi pada 23 Februari 2008 dari sekolah tinggi menjadi suatu institut, yang semula bernama Sekolah Tinggi Teknologi Telkom menjadi Institut Teknologi Telkom. Hal tersebut menyebabkan adanya perubahan nama KOPMA sendiri yang semula KOPMA STT Telkom menjadi KOPMA Institut Teknologi Telkom. Namun, gagasan pendirian Kopma Institut Teknologi Telkom berawal pada tahun 1992. Saat itu, melalui Senat Mahasiswa khususnya Biro Kesejahteraan Mahasiswa, memunculkan kepeduliannya akan keberadaan koperasi dalam lingkungan kampus. Gagasan ini berawal dari perlunya pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan mahasiswa melalui unit usaha yang dikelola oleh mahasiswa itu sendiri. Juga didukung keinginan untuk mengkoordinasi dana kesehatan mahasiswa ikatan dinas yang kemudian digunakan sebagai modal awal pendirian Kopma Institut Teknologi Telkom. Maka, pada 21 Januari 1993, Koperasi Mahasiswa Institut Teknologi Telkom resmi berdiri. Misi yang diemban adalah ”YANG TERBAIK UNTUK ANGGOTA”, yang menjadikan seluruh aktivitas Kopma Institut Teknologi Telkom lebih terarah. Yang akan selalu mengingatkan pengurus agar selalu menjaga performansi usaha dan kualitas pelayanan serta menyadarkan anggota bahwa kemajuan Kopma adalah tanggung jawab anggota sebagai pemiliknya. Namun, sejak tahun 1999, ada perubahan sifat keanggotaan Kopma yaitu yang semula wajib bagi mahasiswa Institut Teknologi Telkom menjadi sukarela. Keadaan tersebut tidak menjadikan performansi Kopma menurun. Kenyataan yang terjadi adalah tingkat kreativitas pengurus semakin meningkat.
VISI DAN MISI
Kopma Institut Teknologi Telkom adalah menjadikan KOPMA sebagai salah satu organisasi berbasis ekonomi kerakyatan yang kuat mengakar pada anggotanya dan menjadikan KOPMA sebagai laboratorium usaha di kampus. Misi KOPMA Institut Teknologi Telkom adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota dalam arti luas maupun sempit yang mampu menumbuhkembangkan kesejahteraan anggota, mampu memberikan wawasan ekonomi kerakyatan dengan kompetensi yang tinggi.
TUJUAN KOPMA
Institut Teknologi Telkom bertujuan sebagai sentra pengkaderan dan kader koperasi serta sebagai tempat mengasah jiwa wirausaha (entrepreneurship). Sebagai sentra pengkaderan mengarahkan KOPMA sebagai institusi mahasiswa untuk berperan secara nyata dalam pembentukan kader-kader intelektual yang berkualitas. Sebagai kader koperasi memberikan peran KOPMA sebagai organisasi yang melaksanakan aktivitas koperasi dalam usahanya, melaksanakan nilai-nilai luhur koperasi.Sedangkan sebagai tempat mengasah jiwa wirausaha, KOPMA merupakan tempat yang tepat untuk melatih jiwa kemandirian,dalam berusaha dan berbisnis serta melatih diri untuk menjadi seorang wirausahawan.
PENGERTIAN KOPERASI
•Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO):Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
•Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggI kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
•Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
•Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
•Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
•Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
KONSEP KOPERASI
Dari latar belakang sejarah perkembangan dan konsep pembentukan.KOPMA Institut Teknologi Telkom, dirumuskan aktivitas-aktivitas yang meliputi aktivitas pembinaan anggota dan aktivitas usaha. Dalam pelaksanaannya segala aktivitas ini akan berkembang dan meningkat dengan adanya masukan dan pengalaman serta dukungan dari berbagai pihak.Program pengembangan sumber daya anggota, dirumuskan aktivitas pembinaan anggota melalui kegiatan :
1.Pendidikan dan Pelatihan Dalam rangka mempersiapkan kader koperasi yang tangguh serta memberikan kemampuan dan wawasan manajerial maka KOPMA Institut Teknologi Telkom melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan di antaranya Pendidikan Dasar dan Lanjut Perkoperasian, Pelatihan Kewirausahaan, Pelatihan Teknik Presentasi dan Berbicara di Depan Umum dan sebagainya.
2.Kepanitiaan Berbagai kepanitian telah diselenggarakan KOPMA Institut Teknologi Telkom. Salah satu kepanitiaan yang diadakan tahunan adalah GHK (Giving Help with KOPMA). GHK merupakan kegiatan yang berbasis kemanusiaan dan sosial khususnya diperuntukkan untuk masyarakat sekitar kampus. Selain untuk sosial, GHK juga sebagai proses kaderisasi yang dilakukan secara tidak langsung oleh pengurus. Selain kegiatan pembinaan anggota juga dilakukan aktivitas usaha. Dan saat ini aktivitas usaha KOPMA Instiutu Teknologi Telkom bergerak di dalam bidang :
1.) Minimarket KOPMart adalah nama yang unit usaha minimarket ini. KOPMart merupakan unit usaha utama (core business) yang menyediakan kebutuhan dasar (basic needs) bagi kampus Institut Teknologi Telkom.
2.) Fotocopy FoKOPMA, nama unit usaha ini, menyediakan jasa pelayanan penduplikatan dokumen, penjilidan, laminating dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dokumen. Selain itu juga terdapat paket soal latihan ujian tengah semester / ujian akhir semester (UTS / UAS) dan solusinya. Peralatan kantor dan alat-alat tulis juga terdapat pada unit usaha ini dikarenakan unit usaha minimarket memfokuskan penjualan kebutuhan-kebutuhan primer.
3.) Usaha Isidentil Salah satu event yang ada di Institut Teknologi Telkom adalah PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) yang merupakan kegiatana tahunan yang mempermudah mahasiswa/i guna menempuh hidup baru di Institut Teknologi Telkom.
4.) Flower Arch Melihat banyaknya anggota dan mahasiswa/i di Institut Teknologi Telkom yang membutuhkan jasa konveksi untuk kepanitiaan dan organisasi. Kami membuat usaha yang melayani, seperti pembuatan baju, jaket, dan ID Card.
5.) Fast Pay Melihat banyaknya anggota dan mahasiswa di kampus Institut Teknologi Telkom berasal dari berbagai daerah diluar Bandung, maka kami bermaksud untuk mempermudah pembelian tiket transportasi yang biasa digunakan. Usaha terbaru ini melayani jasa pembelian tiket pesawat, kereta, dan travel, juga jasa pengiriman barang atau paket.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2.PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
3.PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4.PRINSIP ICA
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupuN internasional
5.PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kerjasama antar koperasi
6. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
1.Rapat Anggota
•Penetapan anggaran dasar
•Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
•Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
•Pengesahan pertanggungjawaban
•Pembagian SHU
2.Pengurus
•Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
•Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
•Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
•Memelihara daftar anggota & pengurus
3.Pengawas
•Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
•Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Sumber :
http://bk.ittelkom.ac.id/tak/?menu=ormawa&or=81
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi