Rabu, 15 Juni 2016

Tugas Akuntansi Internasional


Malvin Renaldo                     (24212405)

Marshellinus Sugi Boly         (24212460)                            
Kelas                                      : 4EB13


                                                 Harga Transfer tahun 2015-2016 

PENERAPAN METODE FULL COSTING DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER PADA PT.
MASSINDO SINAR PRATAMA MANADO
Oleh:
1 Vidya E.C. Nggiu
2 Sifrid. S. Pangemanan
3 Lidia Mawikere
1,2,3
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi
Universitas Sam Ratulangi Manado
email :
1 shineourlights88@gmail.com
2 sifridp_s@unsrat.ac.id
3 lidiamawikere76@gmail.com
ABSTRAK
PT. Massindo Sinar Pratama Manado  adalah salah satu perusahaan swasta di Sulawesi Utara yang bergerak dalam bidang industri dan memiliki empat divisi sebagai pusat laba yaitu divisi springbed, divisi sofa, divisi kursi/meja dan divisi busa. Divisi busa menghasilkan busa jaya foam yang merupakan bahan baku produk springbed seperti comforta yang merupakan produk unggulan. Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya seperti penetapan harga transfer divisi busa ke divisi springbed comforta belum menerapkan informasi akuntansi penuh. Setelah dibandingkan, maka ternyata dengan perhitungan cara perusahaan didapatkan harga transfer yang lebih rendah karena masih ada biaya pemasaran dan biaya administrasi dan umum yang tidak diperhitungkan. Dengan  menggunakan full costing maka harga transfer menjadi lebih akurat. Sebaiknya perusahaan menggunakan metode full costing dalam perhitungan harga transfer karena bermanfaat untuk perencanaan laba, pengendalian biaya atau pengawasan biaya, dan pembuatan keputusan.  Dalam melaksanakan pengawasan biaya yang efektif dan efisien manajemen, perlu didukung oleh informasi yang tepat dan akurat dimana informasi tersebut akan sangat berpengaruh didalam pengambilan keputusan.
Kata kunci: full costing, harga transfer

ABSTRACT
PT. Massindo Sinar Pratama Manado is one of the private companies in North Sulawesi, which is engaged in the industry and has four divisions as profit centers i.e spring bed division, sofa division, tables/chairs division and foam division. Foam division produce foam jaya foam which is the raw material products of spring bed such as comforta which is an excellent product. Company in carrying out operations such as transfer pricing from foam division to spring bed division comforta not implement a full accounting information. Once compared it turns out the calculation in the companies get lower transfer price because there are the costs of marketing and general and administrative costs were not taken into account. By using the full costing method the transfer price to be more accurate. We recommend companies using the full costing method in the calculation of transfer prices for their benefits for profit planning, cost control, and decision making. In carrying out the effective supervision and efficient cost management, needs to be supported by appropriate and  accurate information where the information will be very influential in decision making.
Keywords: full costing, transfer price

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menimbulkan berbagai  kemajuan di berbagai sektor kehidupan manusia, diantaranya bidang ekonomi. Bidang ekonomi yang sebelumnya begitu tertutup kini  haruslah semakin transparan. Terlebih lagi, perubahan sosial politik terjadi begitu cepat dan mengharuskan  setiap orang untuk turut segera mengantisipasinya. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur  kemajuan ekonomi suatu negara adalah perkembangan perusahaan. Dalam perkembangannya, perusahaan membutuhkan keterampilan manusia untuk mengambil keputusan. Kekeliruan dalam hal ini dapat mengakibatkan kerugian.
Perusahaan adalah suatu lembaga yang diorganisir dan dijalankan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif keuntungan atau tujuan utama perusahaan bisnis diarahkan untuk memperoleh laba guna  mempertahankan kelangsungan usahanya. Dalam rangka usaha tersebut maka perhatian utama  perusahaan dititikberatkan pada hasil pentransferan dan besarnya biaya yang telah dikorbankan dan relevan dengan hasil produksi. Agar dapat menjalankan tanggung jawab perencanaan dan pengendalian maka manajemen membutuhkan informasi mengenai organisasi perusahaan. Dari sudut pandang akuntansi, informasi  yang dibutuhkan manajemen adalah informasi yang sering berkaitan dengan biaya. Informasi biaya sering  merupakan faktor penting dalam menganalisa metode alternatif penyelesaian masalah. Alasannya adalah bahwa  berbagai alternatif biasanya mempunyai biaya dan faedah khusus yang dapat diukur dan digunakan sebagai  masukan dalam memutuskan alternatif terbaik.
Perusahaan membangun pabriknya dengan kapasitas yang mampu memenuhi permintaan pasar tertinggi  beberapa tahun yang akan datang. Jika perusahaan membangun pabriknya dengan kapasitas yang mampu  memenuhi permintaan pasar sekarang, hal ini akan berakibat umumnya perusahaan memiliki kapasitas yang menanggur yang seringkali mendorong manajemen puncak untuk mempertimbangkan penetapan harga transfer  di bawah harga transfer normal.  Masalah penentuan harga transfer dijumpai pada perusahaan yang organisasinya disusun menurut pusat-pusat  laba, dan antar pusat laba yang dibentuk tersebut terjadi transfer barang atau jasa. Perusahaan semacam ini biasanya adalah perusahaan yang telah mengalami kemajuan yang pesat dan kompleksitas.
Latar belakang timbulnya masalah harga transfer dapat dihubungkan dengan proses diferensiasi bisnis dan perlunya integrasi dalam organisasi yang telah melakukan diferensiasi bisnis. PT. Massindo Sinar Pratama Manado menghasilkan barang seperti springbed, sofa, busa, meja dan kursi plastik, serta barang-barang manufaktur lainnya. Penentuan harga transfer terjadi ketika busa yang diproduksi oleh PT. Massindo Sinar Pratama Manado juga dijadikan sebagai salah satu bahan baku untuk produk springbed.   Uraian sebelumnya mendorong penulis untuk melakukan suatu penelitian secara langsung tentang Penerapan Metode Full Costing dalam penentuan harga transfer pada PT.Massindo Sinar Pratama Manado.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui penerapan metode full costing dalam penentuan harga transfer pada PT.Massindo Sinar Pratama Manado

TINJAUAN PUSTAKA
Konsep Akuntansi
Akuntansi  Menurut  American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)  dalam Harahap (2002:97) adalah suatu kegiatan jasa, fungsinya adalah menyediakan data kuantitatif, terutama yang mempunyai sifat dari kesatuan usaha ekonomi yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam memilih alternatif-alternatif dari suatu keadaan atau dapat dikatakan, akuntansi adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian secara sistematis dari transaksi-transaksi keuangan suatu badan usaha, serta penafsiran terhadap hasilnya. Amin (2012:7) mendefinisikan  akuntansi secara luas yaitu proses mengenali, mengukur dan mengkomunikasikan informasi ekonomi untuk memperoleh pertimbangan dan keputusan yang tepat oleh pemakai informasi yang bersangkutan. Dengan definisi ini berarti para akuntan harus memiliki pengetahuan luas mengenai lingkungan sosio-ekonomi. Tanpa pengetahuan ini mereka tidak akan mampu mengenal dan menyajikan informasi yang relevan.
Teknik Analisis Data
Analisis data menggunakan metode analisa kuantitatif, data-data yang diperoleh dari PT Massindo Manado yang memuat perhitungan-perhitungannya. Disini penulis menggunakan alat analisis dengan sistem Informasi Akuntansi Penuh dalam perhitungan harga pokok jasa guna penetapan harga transfer produk. Analisis ini dimaksudkan untuk mengetahui  bagaimana tingkat daya saing  harga transfer produk apabila harga pokok dihitung dengan menggunakan informasi akuntansi penuh sehingga nantinya dapat diterapkan sebagai standar penetapan harga transfer Berikut langkah-langkah yang dilakukan dalam penerapan sistem Informasi Akuntansi Penuh dalam perhitungan harga pokok  untuk menghitung harga  transfer produk yang dapat dijadikan sebagai alat analisis adalah sebagai berikut :
1. Menentukan besarnya biaya bahan , biaya tenaga kerja, dan biaya overhead yang berdasarkan informasi dari pihak perusahaan.
2. Melakukan perhitungan harga pokok dengan menggunakan sistem  Informasi Akuntansi Penuh (IAP) dengan langkah-langkah dan rumus perhitungan sebagai berikut :
Adapun langkah-langkah pendahuluan dalam penerapan sistem  Informasi Akuntansi Penuh (IAP) dalam perhitungan harga pokok :
a. Mengidentifikasi biaya dan aktivitas sumber daya. Langkah pertama dalam merancang Informasi Akuntansi Penuh System, adalah melakukan analisis aktivitas untuk mengidentifikasi biaya sumber daya dan aktivitas perusahaan. 
b. Membebankan biaya sumber daya pada aktivitas.  IAP menggunakan penggerak biaya konsumsi sumber daya untuk membebankan biaya sumber daya ke aktivitas. Karena aktivitas memicu timbulnya biaya dari sumber daya yang digunakan dalam operasi, suatu perusahaan harus memilih penggerak biaya konsumsi sumber daya berdasarkan hubungan sebab-akibat.
c. Membebankan biaya aktivitas pada objek biaya. Langkah terakhir adalah membebankan biaya aktivitas atau tempat penampungan biaya aktivitas pada  output berdasarkan penggerak biaya konsumsi aktivitas yang tepat. Output adalah objek biaya dari aktivitas yang dilakukan perusahaan atau organisasi.
3. Menentukan biaya per unit dengan langkah membagi besar harga pokok dengan jumlah unit yang diproduksi.
4. Menetapkan harga transfer produk per unit dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
Biaya Per Unit                                                                      Rp. XXX
Markup Per Unit                                                                  Rp. XXX +
Harga transfer produk Per Unit                                             Rp. XXX
Adapun besarnya  Markup ditentukan dengan mengalikan persentasi  Markup dengan biaya per unit,
dimana persentasi Markup ditentukan dengan rumus :
Persentasi Markup =  Jumlah Laba yang Diinginkan
                                            Biaya Total
5. Membandingkan harga transfer produk berdasarkan  sistem  Informasi Akuntansi Penuh (IAP) dalam penetapan harga pokok dengan harga transfer produk di pasaran untuk melihat daya saing harga transfer produk yang ditentukan tersebut


Pembahasan
PT. Massindo Sinar Pratama Manado memiliki empat (4) divisi sebagai pusat laba yaitu divisi springbed, divisi sofa, divisi kursi dan meja plastik serta divisi busa. Divisi busa menghasilkan busa jaya foam yang dijual di pasar  luar sebesar 10% dan sisanya ditransfer ke divisi  springbed. Manajer divisi busa dan springbed mempertimbangkan penentuan harga transfer busa jaya foam untuk tahun 2015. Menurut anggaran, divisi busa akan beroperasi pada kapasitas normal sebanyak 2.250 unit busa Total aktiva yang diperkirakan pada awal tahun anggaran adalah sebesar Rp. 2.177.250.000,- dan laba yang diharapkan yang dinyatakan dalam kembalian investasi (rate of return on investment) sebesar 15%.
Harga  transfer menggunakan metode perusahaan adalah Rp. 287.439,- untuk satu  unit busa. Setelah meneliti hal tersebut ternyata hanya biaya produksi yang diperhitungkan yang kemudian  ditambahkan dengan laba yang diinginkan oleh perusahaan. Hal ini tentu saja sangat merugikan perusahaan karena apabila ada aspek biaya yang tidak diperhitungkan di dalam penetapan harga jual, maka secara langsung juga berpengaruh pada perhitungan rugi laba.  Setelah di bandingkan, maka ternyata dengan perhitungan cara perusahaan didapatkan harga transfer Rp 287.439,- namun masih ada biaya pemasaran dan biaya administrasi dan umum yang tidak diperhitungkan. Dengan  menggunakan full costing maka harga transfer menjadi Rp 336.772,-.
Metode  full costing bermanfaat  bagi PT. Massindo Sinar Pratama Manado untuk perencanaan laba, pengendalian biaya atau pengawasan biaya, dan pembuatan keputusan. Didalam melaksanakan pengawasan biaya yang efektif dan efisien manajemen, perlu didukung oleh informasi yang tepat dan akurat dimana informasi tersebut akan sangat berpengaruh didalam pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan penelitian Samsul (2013) bahwa berdasarkan perbandingan metode  full  costing dan variable costing dalam perhitungan harga pokok produksi pada perusahaan, metode full costing memiliki angka nominal jauh lebih tinggi daripada metode variable costing, karena disebabkan dalam perhitungan harga pokok produksi pada metode  full costing memasukkan semua akun biaya baik yang berjenis variabel maupun tetap. Perusahaan sebaiknya memasukan akun-akun seperti biaya penyusutan gedung pabrik, biaya penyusutan mesin dan peralatan serta biaya asuransi dalam harga pokok produksi dan penentuan harga pokok produk menjadi lebih tepat.
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu :
1. Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya seperti penetapan harga transfer divisi busa ke divisi springbed comforta sudah menerapkan metode full costing, tetapi belum memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan.
2. Setelah di bandingkan, maka ternyata dengan perhitungan cara perusahaan didapatkan harga transfer yang lebih rendah karena  masih ada biaya pemasaran dan biaya administrasi dan umum yang tidak diperhitungkan. Dengan  menggunakan full costing maka harga transfer menjadi lebih kompetitif.


ANALISIS PENENTUAN HARGA TRANSFER TERHADAP
KONTRIBUSI LABA ANTAR DIVISI PADA MEUBEL UD. ARIF
MUKHSIN KURNIANTO
11.1.01.04.0069
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan - Program Studi Pendidikan Ekonomi dan Akuntansi
motenkurnia@gmail.com
Dr. M. Anas, S.E., M.M., MS.i. dan Bayu Surindra, M.Pd.
UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI

ABSTRAK
Penelitian ini di latar belakangi dari hasil pengamatan dan pengalaman peneliti. Dalam pemindahan atau transfer produk dari divisi satu ke divisi lain diperlukan suatu kebijakan perusahaan mengenai  besarnya harga transfer yang harus dibebankan oleh devisi pembuat atas produk yang dihasilkannya. Untuk menetapkan harga transfer tersebut ada beberapa alternatif atau metode yang tersedia.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harga transfer terhadap kontribusi laba antar devisi pada Meubel UD. Arif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif, sedangkan metode yang digunakan memakai pendekatan metode harga transfer berdasarkan biaya penuh, metode harga transfer berdasarkan biaya variabel, metode harga transfer berdasarkan biaya ditambah laba dan metode harga transfer berdasarkan harga pasar.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, diketahui bahwa penentuan harga transfer yang telah ditetapkan perusahaan merupakan keputusan yang tepat. Karena mencerminkan kontribusi laba yang adil bagi tiap devisi, dengan menggunakan metode biaya penuh biaya yang dikeluarkan devisi pembeli tidak terlalu tinggi namun juga tidak merugikan devisi penjual karena disamping menjual kepada intern, juga menjual kepada pihak ekstern yang dapat menghasilkan laba lebih tinggi. Sehingga dalam proses produksi kedua devisi bisa saling membantu untuk mendapatkan laba yang adil.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada perusahaan mempertimbangkan penentuan harga transfer yang telah dijalankan dengan metode biaya penuh dapat dikaji ulang jika sewaktuwaktu penjualan devisi kayu pada pihak ekstern menurun, maka penentuan harga transfer dengan metode biaya penuh tidak lagi merupakan penentuan yang tepat karena perolehan laba paling banyak Devisi Kayu selama ini hanya mengacu pada penjualan ekstern. Jadi jika penjualan ekstern menurun maka laba yang didapat devisi kayu juga menurun.
Kata Kunci: Harga Transfer, Kontribusi Laba, Devisi
I. LATAR BELAKANG
Di era sekarang ini semakin banyak peluang pasar yang timbul karena semakin banyaknya jenis kebutuhan manusia. Dimana mendorong  perusahaan untuk lebih berkembang lagi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang beragam.
Semakin berkembangnya perusahaan, semakin kompleks lingkungan bisnis yang dihadapinya. Dengan semakin kompleksnya lingkungan industri, manajemen menghadapi banyak ketidakpastian sehingga resiko bisnis menjadi meningkat. Bersamaan dengan itu aktivitas operasi perusahaan semakin beraneka ragam, maksudnya adalah suatu kegiatan produksi yang berkesinambungan mulai dari bahan mentah sampai barang jadi.
Manajemen umumnya berusaha mengurangi resiko bisnis yang dihadapinya dengan cara membagi kegiatannya menjadi divisi-divisi. Dengan semakin banyaknya divisi masalah yang timbul akan semakin kompleks. Mengingat waktu maupun keahlian manajer puncak yang terbatas, maka divisionalisasi ini diikuti denganadanya desentralisasi, yaitu pendelegasian wewenang manajer puncak kepada manajer divisi.
Tiap-tiap divisi yang merupakan pusat pertanggung jawaban menghasilkan produk sejenis atau berlainan dan ada kalanya saling berkaitan. Masing-masing divisi tersebut melaksanakan kegiatan produksi tertentu saja dan bukan keseluruhan yang berdiri sendiri. Oleh karena masing-masing divisi adalah unit yang berdiri sendiri, maka atas produk atau jasa yang ditransfer dilakukan pembebanan biaya.
Dalam pemindahan atau transfer produk dari divisi satu ke divisi lain diperlukan suatu kebijakan perusahaan mengenai besarnya harga transfer yang harus dibebankan oleh divisi pembuat atas produk yang dihasilkannya. Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk mengambil judul yaitu: “Analisis Penentuan Harga Transfer Terhadap Kontribusi Laba Antar Devisi Pada Meubel UD. Arif”.
II. METODE
Dalam penelitian ini untuk variabel bebas (Independent Variable) adalah harga transfer dan untuk variabel terikat (dependent Variable) adalahkontribusi laba. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian Expost Facto,  yaitu  suatu penelitian yang terjadi sebelum penelitian dilakukan, dalam penelitian ini segala sesuatu telah terjadi atau telah ada untuk di  ungkapkan. Alasan menggunakan metode ini adalah karena data variabel -variabelnya pada dasarnya sudah adaatau terjadi maupun pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga peneliti tinggal menghimpun data - datanya.Secara umum penelitian ini bertujuan untuk menentukan metode harga transfer terhadap kontribusi laba antar divisi pada Meubel UD. Arif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini dilakukan  di Meubel UD. Arif. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian  ini adalah  harga transfer dan kontribusi laba yang diperoleh tiap-tiap divisi tahun 2005 – 2014 yang ada di Meubel UD. Arif. Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah  harga transfer dan kontribusi laba selama 1 tahun terakhir yaitu pada tahun 2014. Untuk menentukan sampel menurut  Arikunto (2010: 78),  purposive sampling adalah pengambilan sampel secara sengaja sesuai dengan persyaratan sampel yang diperlukan. Jadi purposive sampling itu dapat dikatakan sebagai secara sengaja mengambil sampel tertentu (jika orang maka berarti orang-orang tertentu) sesuai persyaratan (sifat-sifat, karakteristik, ciri, kriteria) sampel. Sedangkan menurut  Sugiyono (2010:85),  purposive sampling adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Oleh karenanya  peneliti harus punya latar belakang pengetahuan tertentu mengenai sampel dimaksud agar benar – benar  bisa mendapatkan sampel yang sesuai dengan persyaratan atau tujuan penelitian (memperoleh data yang akurat).Sebagai instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah instrumen untuk menentukan harga transfer yaitu laporan biaya produksi, laporan volume produksi, dan laporan penjualan produk dalam satu tahun terakhir.
III. HASIL DAN KESIMPULAN
Untuk mengetahui bagaimana tingkat daya saing harga transfer produk apabila harga transfer dihitung dengan menggunakan keempat metode yaitu:  metode harga transfer berdasarkan biaya penuh,  metode harga transfer berdasarkan biaya variable,  metode harga transfer berdasarkan biaya penuh ditambah laba,  metode harga transfer berdasarkan harga pasar. sehingga nantinya dapat diterapkan sebagaipenetapan harga transfer yang layak bagi devisi-devisi dalam perusahaan.Analisis data pada penelitian ini  yaitu dengan  membandingkan besarnya. Untuk mengetahui perbedaanbesarnya kontribusi produk yang ditransfer antara ketentuan perusahaan dengan alternatif yang diusulkan, maka perlu diketahui margin kotribusinya yang merupakan selisih kontribusi laba yang diperoleh dari metode harga transfer yang digunakan oleh perusahaan dengan teori yang ada.
Pada umunya penentuan harga transfer merupakan suatu kebijakan yang sangat menentukan tiap-tiap devisi untuk memperoleh laba secara optimal. Oleh sebab itu peneliti disini ingin mengetahui apakah kebijakan penentuan harga transfer yang ditetapkan perusahaan memang sudah adil untuk kedua unit/devisi.  Setelah melakukan perhitungan dari beberapa metode penentuan harga transfer diperoleh data sebagai berikut:
Perbandingan Besarnya Harga Transfer Devisi Kayu
Metode Harga Transfer Jumlah
Biaya Penuh (full costing)                                          Rp  1.848.436/kubik
Biaya Variabel (variable costing)                               Rp  1.702.404/kubik
Biaya Penuh + Laba                                                 Rp  1.940.858/kubik
Harga Pasar                                                             Rp  2.476.957/kubik
Sumber: Meubel UD. Arif dan Data Olahan.
antara pendapatan dengan biaya variabel. Dari perhitungan beberapa metode,  perbandingan kontribusi  laba pada kedua devisi adalah sebagai berikut:

Perbandingan kontribusi laba

Metode Harga Transfer                                                       Jumlah
                                                                            Devisi Kayu                 Devisi Mebel
Biaya Penuh (full costing)                               Rp 101.382.780                Rp 127.092.720
Biaya Variabel (variable costing)                    Rp 67.795.420                  Rp 160.680.080
Biaya Penuh + Laba                                      Rp 143.896.900                Rp 84.578.600
Harga Pasar                                                  Rp 245.942.610                (Rp 17.467.110)
Sumber: Meubel UD. Arif dan Data Olahan.
Berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan, diketahui bahwa penentuan harga transfer yang telah ditetapkan perusahaan merupakan keputusan yang tepat. Karena mencerminkan kontribusi laba yang adil bagi tiap devisi, dengan menggunakan metode biaya penuh biaya yang dikeluarkan devisi pembeli tidak terlalu tinggi namun juga tidak merugikan devisi penjual karena disamping menjual kepada intern, juga menjual kepada pihak ekstern yang dapat menghasilkan laba lebih tinggi. Sehingga dalam proses produksi kedua devisi bisa saling membantu untuk mendapatkan laba yang adil.




PENENTUAN HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI INTERNASIONAL DARI
PERSPEKTIF PERPAJAKAN INDONESIA
Disusun oleh:
Deddy Arief Setiawan

Salah satu terobosan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari pajak adalah, adanya pengaturan tentang penentuan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi internasional (cross-border transaction) yaitu, transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia. Ketentuan tersebut mengatur adanya transaksi hubungan istimewa, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), analisis kesebandingan, dan penentuan harga transfer (transfer pricing). Metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang dapat diterapkan adalah, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP); Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM); Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method); Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau Metode Laba Bersih Transaksional  (Transactional Net Margin Method/TNMM). Wajib Pajak wajib mendokumentasikan seluruh kajian atau langkah-langkah yang dilakukannya terkait penentuan harga transfer  (transfer pricing) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
Kata Kunci: Transfer Pricing dan Cross-Border Transaction.
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya penanganan serius terhadap transaksi internasional  (cross-border transaction) yaitu, transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan membentuk unit khusus di Subdirekorat Pemeriksaan Transaksi  Khusus, Direktorat Pemeriksan dan Penagihan, yang salah satu tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas Wajib Pajak Grup atau Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing terhadap transaksinya dalam satu grup perusahaan. Selain itu juga, Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan-kebijakan untuk memperkuat  peraturan pelaksanaannya agar memberikan kepastian hukum terhadap transaksi  transfer pricing dan memberikan pelatihanpelatihan kepada seluruh stafnya khususnya bagi Fungsional Pemeriksa Pajak, Penelaah Kebaratan, dan Account Representative.       
 Penerimaan negara yang bersumber dari sektor perpajakan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sehingga Direkrorat Jenderal Pajak perlu melakukan suatu terobosan-terobosan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mengantisipasi transaksi-transaksi yang bersifat tax avoidance dan  tax evasion. Menurut Darussalam dan Danny Septriadi (2008: 3)  Tax Avoidance merupakan suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara, sehingga skema tersebut sah-sah saja (legal) karena tidak melanggar ketentuan perpajakan.
Sedangkan  tax evasion merupakan suatu skema transaksi yang ditujukan untuk memperkecil pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan perpajakan (illegal) seperti dengan cara tidak melaporkan sebagaian penjualan atau memperbesar biaya dengan cara fiktif. 
 Praktik  transfer pricing yang terjadi pada umumnya sebagai perwujudan untuk melakukan  tax avoidance atau  tax evasion. Sebagai contoh nyata yang terjadi di Indonesia, menurut Lukluk Fuadah dalam Jurnal Keuangan dan Bisnis (Vol. 6, No. 2, Oktober 2008) adanya suatu masalah transaksi  transfer pricing yang dilakukan oleh PT Asian Agri yang merupakan induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah forbes. 
Sehubungan dengan hal-hal yang telah disampaikan diatas, penulis akan menyajikan suatu tulisan/penelitian kualitatif yang bersifat eksplorasi studi pustaka dengan tema penentuan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi internasional (cross-border transaction) dari perspektif Indonesia. Sistematika penulisan meliputi landasan teori, transaksi hubungan istimewa, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), analisis kesebandingan, penentuan harga transfer (transfer pricing) dan kesimpulan.
KESIMPULAN
Perpajakan Indonesia telah mengatur penentuan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi internasional (cross-border transaction) yaitu, transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan)  atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia. Identifikasi awal adanya transfer pricing adalah adanya transaksi hubungan istimewa yang meliputi, adanya faktor kepemilikan atau penyertaan; penguasaan melalui manajemen atau  penggunaan teknologi; dan hubungan darah atau karena perkawinan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, baik secara langsung ataupun tidak langsung. 
Apabila ada transaksi hubungan istimewa yang terjadi, transaksi tersebut harus memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle). Prinsip tersebut mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. 
Dalam rangka melaksanakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) diperlukan Analisis Kesebandingan dan mementukan  pembanding. Analisis tersebut harus dilakukan atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain, karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan; fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi; ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; keadaan ekonomi; dan strategi usaha. Penentuan data pembanding meliputi, Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak  yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa; dan Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Setelah melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding, langkah berikutnya menentukan metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) untuk menentukan metode Harga Wajar atau Laba Wajar.
Metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang dapat diterapkan adalah, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP); Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM); Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method); Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:  kelebihan dan kekurangan setiap metode; kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional; ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi  antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.