Minggu, 04 Oktober 2015

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Kasus Dugaan Markup Pembelian Kapal Tungkal Samudra


Proses penyidikan kasus dugaan markup pembeliaan kapal Tungkal Samudra yang pada awalnya ditangani Kejati propinsi Jambi, namun kini dilimpahkan kembali ke Kejari Tanjung Jabung Barat , sepertinya sengaja di ulur, dan ada indikasi penegak hukum untuk memetieskan kasus ini.
Persepsi yang timbul dikalangan masyrakat ini muncul disebabkan karena terlalu lambannya penegak hukum (Kejari Tanjab Barat)dalam memproses kasus ini. Persepsi lain juga timbul, kelambanan atau ketidakberanian penegak hukum untuk mengungkap kasus ini dikarenakan orang-orang yang terlibat didalamnya diduga merupakan beberapa pejabat penting di Kabupaten ini.
Ketidak terbukaan pihak penegak hukum dalam memproses kasus juga menjadi salah satu faktor menambah kuatnya persepsi masyarakat tersebut. Masyarakat Kabupaten Tanjab Jabung Barat sejak awal terangkatnya kasus ini ke permukaan memang sudah menduga, jika kasus ini tidak akan pernah terungkap. Dugaan masyarakat itu muncul dikarenakan banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat di Kabupaten ini sebelumnya, selalu berakhir dengan manis. Pejabat yang terlibat kebanyakan terlepas dari jeratan hukum. Contoh, kasus markup pembelian tanah untuk perluasan RSUD KH Daud Arief Kuala Tungkal, kasus suap mantan Kepala BKD Amirul Mukminin, kasus korupsi yang melibatkan 13 UPTD pendidikan, serta banyak kasus-kasus lainnya.

Kesimpulan

Dalam kasus ini, pejabat-pejabat penting di Kabupaten Tanjab Jabung Barat sudah dianggap salah, karena sudah merugikan Negara hingga miliaran rupiah yang salah satunya berdampak kepada masyarakat khususnya masyarakat kecil. Dan seharusnya juga penegak-penegak hukum di Indonesia harus lebih sigap dalam menangani khasus-khasus contoh seperti ini. Agar negara Indonesia terugikan hingga miliaran bahkan lebih, dan masyarakat tidak tertindas atau terpuruk lagi karena ulah-ulah pejabat atau petinggi-petinggi yang ada di Indonesia yang membuat negara dan warga masyarakat menjadi korban.


http://muarapost.blogspot.co.id/2013/06/kasus-dugaan-markup-pembelian-kapal_1.html 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar