KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Denagan
mengacu pada kopsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga yang merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset
fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Begitupun
dengan KOPMA Institut TeknologiTelkom merupakan tempat yang tepat untuk melatih jiwa kemandirian,dalam berusaha dan berbisnis serta melatih diri untuk menjadi
seorang wirausahawan.
TEORI
LABA
Ada
3 macam teori laba, yaitu :
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2. Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
Dari teori laba diatas, KOPMA
Institut Teknologi Telkom termasuk dalam teori laba frisional, karena Dalam pelaksanaannya segala aktivitas ini akan
berkembang dan meningkat dengan adanya masukan dan pengalaman serta dukungan
dari berbagai pihak.
STATUS
DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan
sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi. Seperti pada KOPMA
Institut Teknologi Telkom memiliki status sebagai pemilik dan pemakain
investasi.
RUMUSAN PEMBAGIAN SHU
SHUA = JUA + JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Acuan dasar pembagian SHU adalah
prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masng-masing anggota. Dengan demikian
SHU koperasi diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu :
1.
SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik, karena jasa atas
modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersankutan.
2.
SHU atas jasa usaha
Jasa
ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Berdasarkan rumus pembagian SHU,
KOPMA Institut Teknologi Telkom bersumber dari SHU atas jasa usaha, yang
menegaskan bahwa anggota koperesi selain pemilik juga sebagai pengguna atau
pemakai.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.
SHU
yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota
sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4.
SHU
anggota di bayar secara tunai
Dari prinsip diatas yang ada, KOPMA
Institut Teknologi Telkom melakukan pembagian SHU secara yang bersumber dari
anggota.
FUNGSI MANAJEMAN KOPERASI
Perangkat organisasi ada 3 bagian
yaitu :
1.
Rapat anggota
2.
Dewan pengurus
Bertugas sebagai Perencana, Personifikasi Badan
Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali
koperasi. Di KOPMA Institut Teknologi Telkom berikut adalah daftaftar
pengurus anggotanya :
1.
Adhi Hidayatullah ( Ketua / Wakil )
2.
Rachmat Herdyono Saputra (
Sekretaris1 / Bendahara1 )
3.
Fajar Ridawan Prasetyo ( Sekretaris2
/ Bendahara 2 )
4.
Erty Kasdiatika ( Staff Bidang )
5.
Dewan Pengawas
Bertugas
melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya sebulan sekali atas
tata kehidupan koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan,
dan Kebijaksanaan Pengurus.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar